Pramuka Wajib PTS Ganjil 2019

KURIKULUM 2013 (K13) menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib, mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Pewajiban pendidikan kepramukaan menjadi ekstra kurikuler wajib ini sebenarnya bukanlah merupakan hal yang baru, karena sudah sejak lama pendidikan kepramukaan dijadikan kegiatan ekstra kurikuler wajib di sekolah.

Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler. Oleh karena itulah pemerintah mempunyai harapan besar terhadap peran yang dapat dimainkan pendidikan kepramukaan dalam membentuk watak dan kepribadian anak bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *