Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA
SMP PGRI 2 CILEDUG

BAB I
ATURAN UMUM

Pasal 1
Setiap siswa wajib menaati peraturan sekolah yang berlaku di SMP PGRI 2 Ciledug
Pasal 2
Siswa dilarang mencemarkan nama baik diri dan SMP PGRI 2 Ciledug di masyarakat dan di dunia maya
Pasal 3
Siswa SMP PGRI 2 Ciledug adalah anak yang belum menikah
Pasal 4
Siswa dilarang menggunakan, membawa, mengedarkan Narkoba
Pasal 5
Siswa dilarang tawuran massal
Pasal 6
Siswa dilarang membawa senjata api/tajam/senjata lain yang membahayakan

BAB II
KEHADIRAN

Pasal 1
Seluruh siswa harus hadir sebelum pembelajaran dimulai
(1) Siswa kelas pagi hadir setiap Senin dan Jumat sebelum pukul 06.00 WIB, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu sebelum pukul 06.30 WIB
(2) Siswa kelas siang hadir sebelum pukul 12.00 WIB setiap hari
Pasal2
Seluruh siswa harus memberikan keterangan resmi berkaitan dengan ketidakhadiran kepada pihak sekolah

BAB III
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

Pasal 1
Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Pasal 2
Setiap siswa wajib mengikuti kegiataqn intrakukulikuler
(1) Siswa muslim wajib mengikuti Tadarus setiap Jumat
(2) Siswa muslim kelas siang wajib mengikuti kegiatan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah
(3) Siswa putra wajib mengikuti shalat Jumat sesuai dengan ketentuan
(4) Siswamuslim kelas siang wajib membawa/ mengenakan perlengkapan ibadah berupa, sejadah, peci dan mukena setiap hari, serta membawa alquran setiap Jumat
Pasal 3
Setiap siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakulikuler yang ada di SMP PGRI 2 Ciledug
Pasal 4
Setiap siswa wajib mengikuti upacara penaikan/penurunan bendera setiap Senin serta upacara hari-hari besar
Pasal 5
Setiap siswa harus meminta izin kepada guru kelas dan guru piket jika ingin meninggalkan pelajaran karena sakit atau kepentingan mendadak
Pasal 6
Siswa dilarang mengenakan topi, peci, sweater, atau jaket saat proses pembelajaran berlangsung
Pasal 7
Siswa tidak diperkenankan membawa handphone, alat pemutar musik, majalah, atau hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan pembelajaran
Pasal 8
Siswa dilarang makan/minum dan membawa makanan/minuman di/ke dalam kelas saat KBM
Pasal9
Siswa dilarang membawa tipe-ex, spidol besar permanen, dan cat semprot/pilox ke sekolah
Pasal 10
Siswa dilarang menyalahgunakan laptop, netbook, notebook, atau tablet untuk kepentingan di luar pembelajaran

BAB IV
SERAGAM DAN CARA BERPAKAIAN

Pasal 1
Setiap siswa wajib berpakaian seragam lengkap serta atribut (bet, lokasi, dasi, gesper dan topi) setiap hari dengan ketentuan yang berlaku
(1) Pakaian seragam putra : kemeja lengan pendek 5 cm di atas siku luar, lebar sesuai dengan ukuran ideal, longgar tidak ketat, dan celana panjang 2 cm di bawah mata kaki dengan lebar lingkar bagian bawah 18-20 cm
(2) Pakaian seragam putri : Kemeja lengan pendek minimal 5 cm di atas siku luar lebar sesuai ukuran ideal, longgar tidak ketat serta rok panjang berlipat (rempel) berjarak 5 cm dan panjang 2 cm di bawah mata kaki
(3) Pakaian seragam putri berjilbab :
a. Seragam lengan panjang longgar tidak ketat serta rok panjang berlipat (rempel) berjarak 5 cm dan panjang 2 cm di bawah mata kaki dilengkapi jilbab putih
b. Seragam lengan pendek longgar tidak ketat dengan manset putih serta rok panjang berlipat (rempel) berjarak 5 cm dan panjang 2 cm di bawah mata kaki dilengkapi jilbab putih
Pasal 2
Setiap siwa wajib mengenakan sepatu hitam bertali hitam/putih (batas di bawah mata kaki) dan kaus kaki putih SMP PGRI 2 Ciledug (batas di atas mata kaki)
Pasal 3
Setiap siswa wajib mengenakan setelan olah raga setiap jam pelajaran olah raga; mengenakan kemeja batik setiap Kamis; mengenakan seragam muslim SMP PGRI 2 Ciledug setiap Jumat; mengenakan seragam ekskul setiap sabtu
(1) Senin : Siswa mengenakan kemeja putih dan celana/rok putih, dengan atribut topi, dasi, lokasi, gesper, kaus kaki putih SMP PGRI 2 Ciledug, dan sepatu hitam
(2) Kamis : Siswa mengenakan kemeja batik dan celana/rok biru, gesper, kaus kaki putih SMP PGRI 2 Ciledug serta sepatu hitam
(3) Jumat : Siswa mengenakan setelanmuslim SMP PGRI 2 Ciledug dan peci/jilbab (bagi yang muslim), kaus kaki putih SMP PGRI 2 Ciledug serta sepatu hitam
(4) Sabtu : Siswa mengenakan seragam ekskul
Pasal 4
Siswa dilarang mengubah bentuk seragam yang standar; seperti mengecilkan ukuran kemeja/celana/rok
Pasal 5
Setiap siswa putri dilarang bermake-updan mengenakan perhiasan secara berlebihan
Pasal6
Siswa putra dilarang mengenakan aksesoris berupa gelang, kalung, cincin, anting-anting, dan giwang
Pasal 7
Siswa dilarang merajah (membuat tato)
Pasal 8
Siswa dilarang menindik anggota tubuh di luar kewajaran
Pasal 9
Setiap siswa dilarang memanjangkan dan mengecat kuku
Pasal 10
Setiap siswa dilarang mengecat/mewarnai rambut
Pasal 11
Siswa putra dilarang memanjangkan serta menata rambut diluar kewajaran seorang pelajar
(1) Rambut siswa putra di atas alis, tidak menutupi telinga dan tidak melebihi tengkuk
(2) Rambut siswa putra tidak diperbolehkan bergaya mowhak dan skin head

BAB V
SIKAP MORAL

Pasal 1
Setiap siswa wajib saling menghargai dan menghormati serta bersikap santun terhadap teman, guru, dan pegawai sekolah
Pasal 2
Siswa dilarang berkata kasar dan kotor
Pasal 3
Siswa dilarang mencontek saat mengerjakan PR, tugas, dan soal-soal saat ulangan
Pasal 4
Siswa dilarang merokok, minum minuman beralkohol, serta berjudi
Pasal 5
Siswa dilarang membawa/membaca/membuka/mengunduh gambar, komik, majalah, VCD, file atau website yang berbau pornografi
Pasal 6
Siswa dilarang berpacaran di dalam kelas atau di lingkungan sekolah
Pasal 7
Setiap siswa dilarang meminta uang atau benda apapun secara paksa kepada siswa yang lain
di kelas atau lingkungan sekolah
Pasal 8
Siswa dilarang melakukan tindakan asusila di sekolah, di luar lingkungan sekolah, di dunia maya, atau di manapun
Pasal 9
Siswa dilarang hamil selama sekolah di SMP PGRI 2 Ciledug
Pasal 10
Siswa dilarang berbohong kepada guru dan warga sekolah

BAB VI
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Pasal 1
Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan serta ketertiban kelas, sekolah, dan lingkungan sekolah
Pasal 2
Siswa dilarang membuang sampah sembarangan di dalam kelas dan lingkungan sekolah
Pasal 3
Siswa dilarang mencoret-coret, serta merusak kursi, meja, jendela, pintu, dinding, serta fasilitas sekolah yang lain

BAB VII
KETERTIBAN DAN KEAMANAN

Pasal 1
Siswa dilarang berkelahi dengan teman di kelas atau lingkungan sekolah
Pasal 2
Siswa dilarang mencuri di dalam kelas dan lingkungan sekolah
Pasal 3
Setiap siswa dilarang memprovokasi atau mempengaruhi siswa yang lain untuk melakukan tindakan yang bersifat negatif
Pasal 4
Siswa dilarang membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah
Pasal 5
Siswa dilarang membuli, teman, guru, atau seluruh wargha sekolah

BAB VIII
PEMBERIAN SANKSI

Pasal 1
Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa akan diberikan tindakan dan sanksi poin.
(1) Tindakan penyitaan dilakukan jika siswa membawa/mengenakan benda yang dilarang dibawa/dikenakan
(2) Tindakan pengguntingan dilakukan jika siswa mengenakan seragam atau memiliki rambut di luar ketentuan

Pasal 2

Benda yang disita diamankan pihak sekolah sampai masa pengembalian; saat pengambilan rapor semester ganjil dan semester genap

Pasal 3

Besarnya poin diberikan berdasarkan pada bobot pelanggaran

Pasal 4

Poin bersifat akumulasi hingga siswa kelas IX dan sanksi akan disesuaikan dengan jumlah poin yang diterima siswa :
(1) Skala poin 3-10 merupakan pelanggaran ringan ; sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa bimbingan
(2) Skala poin 11-40 merupakan pelanggara sedang ; sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa bimbingan, pemanggilan orang tua siswa disertai surat perjanjian 1 sampai surat perjanjian 2
(3) Skala poin 41-75 merupakan pelanggaran berat ; sanksi yang diberikan berupa skorsing (merumahkan siswa sementara) disertai surat peringatan 1 sampai surat peringatan 2
a. Skala poin 41-50, skorsing 1-3 hari
b. Skala poin 51-60, skorsing 4-7 hari
c. Skala poin 61-75, skorsing 14 hari
(4) Skala poin mencapai 100 merupakan pelanggaran sangat berat ; sanksi yang diberikan kepada pelanggar Surat Pengembalian Siswa kepada orang tua.

Pasal 5
Guru bidang studi, guru piket, wali kelas, guru BK dan pembina kesiswaan berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku

Pasal 6
Wali kelas, guru BK, Pembina kesiswaan berhak memeriksa catatan poin siswa secara periodik

BAB IX

URAIAN JENIS PELANGGARAN DAN SANKSI POIN

NO

JENIS
PELANGGARAN

POIN

1.

Melakukan pencemaran nama baik sekolah di lingkungan sekolah,
masyarakat, dan dunia maya (internet)

100

2.

Siswa menikah semasa menjadi
siswa SMP PGRI 2 Ciledug

100

3.

Menggunakan, membawa, dan
mengedarkan narkoba

100

4.

Tawuran massal

100

5.

Membawa senjata api/tajam/senjata lain yang membahayakan

50

6.

Terlambat

3

7.

Tidak masuk tanpa keterangan

5

8.

Tidak mengikuti tadarus Jumat

3

9.

Tidak mengikuti shalat Zuhur dan Ashar
berjamaah

3

10.

Tidak mengikuti shalat Jumat

3

11.

Tidak mengikuti kegiatan Ekskul

5

12.

Tidak mengikuti upacara

5

13.

Keluar sekolah saat jam belajar tanpa izin/membolos

10

14.

Mengenakan topi, sweater,atau jaket saat pembelajaran

3

15.

Membawa/menggunakan Hp, pemutar musik,
majalah, atau benda yang tidak berhubungan dengan pembelajaran

3

16.

Makan/minum atau membawa
makanan/minuman di/ ke dalam kelas

saat KBM

3

17.

Membawa tip-ex, spidol besar permanen, dan cat semprot (pilox)

3

18

Menyalahgunakan laptop, notebook,
netbook, atau tablet

5

19.

Tidak berseragam sesuai ketentuan

3

20

Mengenakan make-up dan perhiasan
berlebihan

3

21

Mengenakan aksesoris; gelang, kalung,
cincin ,anting-anting, atau giwang bagi siswa putra

3

22

Menindik di luar kewajaran

10

23

Merajah/membuat tato temporari
dan permanen

10

24

Memanjangkan dan mengecat kuku

3

25

Mengecat atau mewarnai rambut

3

26

Memanjangkan serta menata
rambut
diluar kewajaran seorang
pelajar

3

27

Tidak menghormati dan menghargai
teman, guru, dan pegawai sekolah

5

28

Berkata kasar dan kotor

3

29

Mencontek tugas saat pembelajaran dan saat ulangan

5

30

Merokok di lingkungan sekolah

25

31

Minum minuman beralkohol

50

32

Berjudi di lingkungan sekolah

25

33

Membawa/membaca/membuka, mengunduh gambar, komik, majalah, VCD, file, website
berbau pornografi

50

34

Berpacaran di kelas dan lingkungan
sekolah

10

35

Meminta uang dan benda lain secara
paksa kepada sesama siswa

25

36

Melakukan tindakan asusila di
sekolah, luar sekolah, di dunia maya, atau di manapun

100

37

Hamil semasa menjadi siswa SMP
PGRI 2 Ciledug

100

38

Berbohong

5

39

Membuang sampah sembarangan

3

40

Mencoret-coret dan merusak kursi,
meja, pintu, jendela, dinding, dan fasilitas sekolah lainnya

10

41

Berkelahi dengan teman di kelas atau
di lingkungan sekolah

25

42

Mencuri uang atau benda-benda milik
orang lain/sekolah

50

43

Memprovokasi/mempengaruhi
teman berbuat negatif

5

44

Membawa dan mengendarai sepeda
motor

10

45

Membuli teman, guru, atau warga
sekolah

20

BAB X

P E N U T U P

Aturan yang belum tertera dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian/sewaktu-waktu.

Tangerang, Juli 2016

Kepsek SMP PGRI 2 Ciledug PKS Bidang Kesiswaan

Drs. MARSONO, M.Pd Sri Mulyani, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *