Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
SMP PGRI 2 CILEDUG
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A. DASAR

  1. 1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR     KOPETENSI LULUSAN ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  2. 2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  3. 3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH ( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  4. 4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN ( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
  5. 5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

B. KRITERIA KENAIKAN KELAS

Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh Satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti
b. Kenaikan kelas memperhitungkan nilai semester satu dan semester 2
c. Memiliki penilaian sikap baik untuk seluruh mata pelajaran
d. Tidak memiliki maksimal 2 mata pelajaran di bawah Ketuntasan Belajar Minimal (KBM) setelah di rata-rata nilai semester I dan II.
e. Ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 10% dari jumlah hari efektif
f. Kenaikan kelas diputuskan melalui rapat pleno dewan pendidik

C. KRITERIA KELULUSAN DARI SMP PGRI 2 CILEDUG

(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus ujian sekolah
(2) Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
(4) Kelulusan Peserta didik diputuskan melalui rapat pleno dewan pendidik.

D. BATAS AKHIR PENGAMBILAN IJAZAH

Peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari SMP PGRI 2 Ciledug diwajibkan mengambil ijasah maksimal enam bulan sejak tanggal pembagian ijazah untuk menghindari terjadinya kerusakan atau kehilangan ijazah. Jika lewat dari batas enam bulan sejak dibagikan belum diambil, maka sekolah tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan ijazah tersebut.

E. BATAS AKHIR PENGAMBILAN DAN PENGEMBALIAN RAPOR

Pengambilan dan pengembalian rapor harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh sekolah. Apabila pengembalian rapor tidak sesuai jadwal yang ditentukan, siswa dianggap mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *